BUKU SAKU PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Buku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 ini dikeluarkan untuk memahami Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021.
Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, dalam bentuk buku saku yang didalamnya terdapat isi yang menyatakan bahwa Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap selama masa transisi bagi satuan pendidikan yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap.
Adapun satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, tidak dibenarkan atau dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Sistem Belajar Dari Rumah (BDR) sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud tersbut yang juga terdapat Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Talrun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657 Tahun 2020 tentangUpaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Untuk Peserta didik yang tinggal ata berada pada daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan/atau dalam perjalanannya ke dan dari satuan pendidikan harus melalui ZONA KUNING, ORANYE, dan/atau MERAH tetap melanjutkan Belajar Dari Rumah. Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan BDR bagi anaknya. Selain itu, untuk Peserta didik yang berasal dari daerah ZONA KUNING, ORANYE, atau MERAH dan kemudian pindah ke ZONA HIJAU tempat satuan pendidikan berada harus melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari setelah kepindahan dan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Berikutnya di bawah ini, PANDUAN dan BUKU SAKU tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
Posting Komentar untuk "BUKU SAKU PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19 "